Di Indonesia ITE diatur dalam beberapa Undang-undang diantaranya Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Akan tetapi pada era sekarang banyak sekali pelanggaran terhadap UU yang mengatur tentang ITE tersebut, dan diantaranya pelanggaran yang masih sering terjadi pada era sekarang adalah: 1. Pelanggaran Hak Cipta - Pasal 34 UU ITE Tahun 2008 Pelanggaran Hak cipta masih sering terjadi baik dalam segi informasi ataupun sebuah karya, baik yang berupa music, video, ataupu teks, pada pembuatan teks online kalauntidak menyertakan referensi pengambilan datanya berasal dari mana, itu bisa termasuk kedalam pelanggaran ITE. 2. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3) Kasus i...