Di Indonesia ITE diatur dalam beberapa Undang-undang diantaranya Pasal
27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Akan tetapi pada era sekarang banyak
sekali pelanggaran terhadap UU yang mengatur tentang ITE tersebut, dan
diantaranya pelanggaran yang masih sering terjadi pada era sekarang adalah:
1.
Pelanggaran Hak Cipta -
Pasal 34 UU ITE Tahun 2008
Pelanggaran Hak cipta masih sering terjadi
baik dalam segi informasi ataupun sebuah karya, baik yang berupa music, video,
ataupu teks, pada pembuatan teks online kalauntidak menyertakan referensi
pengambilan datanya berasal dari mana, itu bisa termasuk kedalam pelanggaran
ITE.
2.
Penghinaan atau Pencemaran
Nama Baik (Pasal 27 ayat (3)
Kasus ini adalah salah satu yang paling
sering terjadi di Indonesia. Seringkali netizen memberitakan tentang keburukan
suatu institusi ataupun seseorang yang akhirnya membuat ia dituntut karena
perkataannya itu.
3.
Ujaran Kebencian (Pasal 28
ayat (2)
Kasus ini sering terjadi ketika komen di
sosmed, terkadang komenan tersebut bisa menimbulkan permusuhan antar individu, dan
kasus ini banyak terjadi di kalangan anak-anak muda, atau remaja.
4.
Muatan Perjudian (Pasal 27
ayat (2)
Kasus ini sering sekali ditemukan pada
iklan-iklan yang sering kita temui pada game online ataupun blog-blog.
5.
Berita Bohong (Pasal 28
ayat (1)
Berita bohong atau lebih dikenal dengan
berita HOAX, kasus ini sangat sering terjadi baik disosmed ataupun website news
lainnya, hal ini dikarenakan kurangnya mempelajari terlebih dahulu tentang
berita yang diterima, dan menyebarkan berita tersebut tanpa fikir panjang, dan
biasanya berita HOAX ini mengandung unsur kegelisahan dan kereshan di dalamnya.
Pasal ini tidak main-main, konsekuensinya bisa dituntut penjara maksimal enam
tahun dan denda maksimal satu miliar.
6.
Hacking (Pasal 30)
Berada di pasal 30, berisi kalau kamu dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem komputer dan/atau
sistem elektronik dengan tujuan apapun, kamu bisa dijerat pasal ini. Sanksinya
beragam tergantung perbuatannya, mulai dari penjara antara 6-8 tahun dan denda
sebanyak 600-800 juta.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE
menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.
Alasannya, karena pasal
27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” sebagai undang-undang
yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham
soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah
untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.
Menanggapi keinginan
tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara
tegas mengatakan pasal 27 ayat 3 di UU ITE tersebut tidak mungkin dihapuskan.
Jika pasal tersebut
dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang, tegas
Rudiantara di sela-sela acara “Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial
Indonesia”, di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, Selasa (3/2).
Menurut Rudiantara, pasal
tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik
khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi
kesalahan. “Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan
dari pasal 27 ayat 3 tersebut,” ujarnya.
Akibat kesalahan
penerapan tersebut, lanjut dia, sebanyak 74 orang telah menjadi “korban” dari
UU ITE tersebut. “Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa teman-teman,
terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro, karenanya
saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE-red), I'm
with you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini,” kata Rudiantara.
Revisi adalah salah satu
solusi agar tidak lagi ada korban akibat salah penerapan pasal. Solusi kedua
adalah melakukan pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati
dalam menerapkan pasal ini di UU ITE, tegasnya.
Sementara, Meutya Hafid,
Anggota Komisi I DPR RI, menyebut pasal 27 ayat 3 UU ITE sangat berbahaya.
Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya.
“Kalau saya pribadi tentu ingin dihapus saja. Karena sudah tergantikan dengan
adanya KUHP,” kata Meutya yang juga hadir dalam acara tersebut.
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun
2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau
teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah
hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau
di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
https://classroom.google.com/c/NTMzMjA0NDcyNDRa
BalasHapus