Di Indonesia ITE diatur dalam beberapa Undang-undang diantaranya Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Akan tetapi pada era sekarang banyak sekali pelanggaran terhadap UU yang mengatur tentang ITE tersebut, dan diantaranya pelanggaran yang masih sering terjadi pada era sekarang adalah:
1.       Pelanggaran Hak Cipta - Pasal 34 UU ITE Tahun 2008
Pelanggaran Hak cipta masih sering terjadi baik dalam segi informasi ataupun sebuah karya, baik yang berupa music, video, ataupu teks, pada pembuatan teks online kalauntidak menyertakan referensi pengambilan datanya berasal dari mana, itu bisa termasuk kedalam pelanggaran ITE.
2.       Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3)
Kasus ini adalah salah satu yang paling sering terjadi di Indonesia. Seringkali netizen memberitakan tentang keburukan suatu institusi ataupun seseorang yang akhirnya membuat ia dituntut karena perkataannya itu.
3.       Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2)
Kasus ini sering terjadi ketika komen di sosmed, terkadang komenan tersebut bisa menimbulkan permusuhan antar individu, dan kasus ini banyak terjadi di kalangan anak-anak muda, atau remaja.
4.       Muatan Perjudian (Pasal 27 ayat (2)
Kasus ini sering sekali ditemukan pada iklan-iklan yang sering kita temui pada game online ataupun blog-blog.
5.       Berita Bohong (Pasal 28 ayat (1)
Berita bohong atau lebih dikenal dengan berita HOAX, kasus ini sangat sering terjadi baik disosmed ataupun website news lainnya, hal ini dikarenakan kurangnya mempelajari terlebih dahulu tentang berita yang diterima, dan menyebarkan berita tersebut tanpa fikir panjang, dan biasanya berita HOAX ini mengandung unsur kegelisahan dan kereshan di dalamnya. Pasal ini tidak main-main, konsekuensinya bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar.
6.       Hacking (Pasal 30)
Berada di pasal 30, berisi kalau kamu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan apapun, kamu bisa dijerat pasal ini. Sanksinya beragam tergantung perbuatannya, mulai dari penjara antara 6-8 tahun dan denda sebanyak 600-800 juta.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Alasannya, karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” sebagai undang-undang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.
Menanggapi keinginan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara tegas mengatakan pasal 27 ayat 3 di UU ITE tersebut tidak mungkin dihapuskan.
Jika pasal tersebut dihilangkan, efek jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang, tegas Rudiantara di sela-sela acara “Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia”, di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, Selasa (3/2).
Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan. “Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan dari pasal 27 ayat 3 tersebut,” ujarnya.
Akibat kesalahan penerapan tersebut, lanjut dia, sebanyak 74 orang telah menjadi “korban” dari UU ITE tersebut. “Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa teman-teman, terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro, karenanya saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE-red), I'm with you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini,” kata Rudiantara.
Revisi adalah salah satu solusi agar tidak lagi ada korban akibat salah penerapan pasal. Solusi kedua adalah melakukan pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menerapkan pasal ini di UU ITE, tegasnya.
Sementara, Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR RI, menyebut pasal 27 ayat 3 UU ITE sangat berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. “Kalau saya pribadi tentu ingin dihapus saja. Karena sudah tergantikan dengan adanya KUHP,” kata Meutya yang juga hadir dalam acara tersebut.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

 Referensi


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Multimedia Sebagai Media Pembelajaran